Warga Negara Indonesia;
tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Simpatika;
memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan saat lapor diri);
memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri);
memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan saat lapor diri);;
menandatangani pakta integritas; dan
mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara