Di Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Lembaga Pencetak "Guru Profesional"
Program Studi Pendidikan Profesi Guru LPTK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menjadikan guru sebagai pembelajar mandiri, inovatif, agen perubahan, berkompetensi unggul dalam pendidikan profesi baik di tingkat nasional maupun internasional
Alumni Mahasiswa
0+
Dosen Instruktur
0+
Guru Pamong
0+
Mitra Kerjasama
0+
Mewujudkan Guru Profesional
Berkarakter Ulul Albab
“LPTK FITK Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang berkomitmen dalam mencetak Guru Profesional yang memiliki Karakter Ulul Albab, Unggul dan bereputasi Internasional”
Memberikan pelayanan prima serta menjamin kualitas serta mutu dalam proses pembelajaran Pendidikan Profesi Guru
Lembaga Terbaik
Pencetak Tenaga Pendidik Profesional
Terpadu
Sistem Pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan LMS
Mitra
Menjalin Kerjasama dengan berbagai mitra untuk mendukung proses pembelajaran
Terbimbing
Proses pembelajaran di bimbing oleh Instruktur Dosen dan Guru Pamong
Ikatan Alumni
Dapatkan berbagai pelatihan pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui ikatan Alumni
Pengelola Prodi PPG
 Prodi PPG dikelola dengan masa jabatan periode 2025-2029
Program PPG
Prodi PPG memiliki Program guna membentuk Guru Profesional
PPG Dalam Jabatan
PPG Dalam Jabatan menyiapkan guru yang berorientasi tentang guru masa depan sebagai pembelajar mandiri, guru yang memiliki pola pikir reflektif, berkembang dan melakukan perubahan
PPG Pra Jabatan
PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV, baik dari kependidikan maupun nonkependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik
Bidang Studi PPG
Bidang Studi Pendidikan Profesi Guru di LPTK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang telah membuka
Akidah Akhlak
Mencetak Guru Profesional pada bidang studi Akhidah Akhlak yang mampu mengajar jenjang MI, MTs, MA, MAK
Sejarah Kebudayaan Islam
Mencetak Guru Profesional pada bidang studi Sejarah Kebudayaan Islam yang mampu mengajar jenjang MI, MTs, MA, MAK
Fiqih
Mencetak Guru Profesional pada bidang studi Fiqih yang mampu mengajar jenjang MI, MTs, MA, MAK
Bahasa Arab
Mencetak Guru Profesional pada bidang studi Bahasa Arab yang mampu mengajar jenjang MI, MTs, MA, MAK
Qur'an Hadist
Mencetak Guru Profesional pada bidang studi Qur’an Hadist yang mampu mengajar jenjang MI, MTs, MA, MAK
Guru Kelas MI
Mencetak Guru Profesional pada bidang studi Guru Kelas MI yang mampu mengajar jenjang MI, MTs, MA, MAK
Guru Kelas IPA
Mencetak Guru Profesional pada bidang studi Guru Kelas IPA yang mampu mengajar jenjang MI, MTs, MA, MAK
Pendidikan Agama Islam
Mencetak Guru Profesional pada bidang studi Pendidikan Agama Islam yang mampu mengajar jenjang MI, MTs, MA, MAK
Semoga LPTK UIN Malang semakin unggul dan memberikkan manfaat bagi guru-guru di seluruh Indonesia
Ramadhan Al Ayubi, S.Pd., Gr.
Guru PAI
LPTK terbaik dalam memberikkan pelayanan dan pendidikan bagi guru yang melaksanakan pendidikan profesi.
Wiwin, S,Pd. Gr.
Guru PAI
LPTK terbaik dalam memberikan pelayanan dan pendidikan bagi guru yang melaksanakan pendidikan profesi.
Ahmad Soleh, S,Pd. Gr.
Guru PAI
Tanya Jawab
Kapan Program PPG pra jabatan dibuka untuk lingkungan kementrian agama?
Pelaksanaan PPG Pra-jabatan untuk lingkungan Kementerian Agama RI akan dibuka menunggu kebijakan Panitia Pusat PPG Kemenag RI
Siapa saja yang bisa mendaftar PPG Prajabatan?
Warga Negara Indonesia;
tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Simpatika;
memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan saat lapor diri);
memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri);
memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan saat lapor diri);;
menandatangani pakta integritas; dan
mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara
Bagaiman cara mengikuti Program PPG Daljab?
Program PPG Daljab mengacu pada juknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI
Apa Persyaratan mengikuti PPG Daljab?
Persyaratan mengikuti Program PPG Daljab mengacu pada juknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI