Berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menegaskan bahwa penyelenggaraan program PPG dilakukan setelah program sarjana atau sarjana terapan. Selain itu, Program PPG adalah program pendidikan profesi atau berada pada level 7 dalam penjenjangan Kerangka Kualiafikasi Nasional Indonesia (KKNI). Oleh karena itu, Program PPG menuntut standar kompetensi lulusan yang berbeda program sarjana atau sarjana terapan.
Mengacu kepada Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti) dan Pasal 18 Permenristekdik Nomor 55 tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru, menyatakan bahwa Standar Kompetensi Lulus (SKL) dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran (CPL) program studi PPG mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Rumusan CPL Program Studi PPG meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial. Berdasarkan rumusan CPL tersebut, secara generik rumusan CPL program studi PPG adalah menjadi pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, menagarahkan melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dengan kompetensi.
No. | Profil Lulusan | Deskripsi Profil Lulusan |
1. | Guru Profesional | Guru professional didiskripsikan sebagai berikut:
|
No | Kompetensi | Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) |
1 | Kompetensi Kepribadian Dan Kompetensi Sosial | CPL 1: Mampu melaksanakan tugas keprofesian sebagai pendidikan yang memesona, yang dilandasi sikap cinta tanah air, berwibawa, tegas, disiplin, penuh panggilan jiwa, smapta, disertai jiwa kepenuhprihatinan, dan kemurahhatian proses pembelajaran; |
2 | Kompetensi Pedagogik | CPL 2: Mampu merumuskan indikator capaian pembelajaran berpikir tingkat tinggi yang harus dimiliki peserta didik mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara utuh (kritis, kreatif, komunikatif dan kolaboratif) yang berorientasi masa depan secara adaptif dan fleksibel); |
3. | Kompetensi Profesional | CPL 3: Menguasai pola pikir dan struktur keilmuan materi ajar/advance material sesuai bidang studi secara bermakna.. “apa (konten)” “mengapa (filosofi)” dan “bagaimana (penerapan) dalam kehidupan sehari-hari; |
4. | Kompetensi Pedagogik | CPL 4: Mampu merancang pembelajaran dengan menerapakan prinsip memadukan pengetahuan materi ajar, pedagogik, serta teknologi informasi dan komunikasi (Technological Pedagogical and Content Knowledge) dan pendekatan lain yang relevan; |
5. | Kompetensi Pedagogik | CPL 5: Mampu melakasanakan pembelajaran yang mendidik dengan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk membangun sikap (karakter), pengetahuan dan keterampilan peserta didik dalam memecahan masalah secara kritis, humanis, inovatif, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif, dengan model dan sumber pembelajaran didukung hasil penelitian; |
6. | Kompetensi Pedagogik | CPL 6: Mampu mengevaluasi masukan, proses, dan hasil pembelajaran mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dengan menerapkan asesmen otentik, serta memanfaatkan hasil evaluasi untuk perbaikan kualitas pembelajaran; dan |
7. | Kompetensi Pedagogik | CPL 7: Mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru profesional melalui penelitian, refleksi diri, pencapaian informasi baru, dan inovasi. |
Capaian Pembelajaran bidang studi dibedakan berdasarkan mata pelajaran atau input guru mata pelajaran, dengan rincian sebagai berikut:
LPTK UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG